Jelang Musim Mudik: Save the Children Imbau Pemerintah sediakan “Rest Area yang Ramah Anak”
Minimnya fasilitas ramah anak di rest area harus menjadi pertimbangan pemerintah dan seharusnya masuk ke dalam ketentuan TIP pada jalan tol. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, tidak menyebutkan fasilitas ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area












