Cerita Perubahan

Bersama PATBM, Hadi, Deborah, dan Novita Menjaga Masa Depan Anak di Desa 

Di desa-desa kecil Sulawesi Selatan, semangat untuk melindungi anak terus tumbuh. Mulai dari menghentikan perkawinan anak, putus sekolah, sampai isu pekerja anak semua dilakukan oleh masyarakat desa yang saling peduli dan bekerja sama demi melindungi hak-hak anak. Hal ini menunjukkan bagaimana pendekatan perlindungan anak berbasis masyarakat (PATBM) mampu membawa perubahan nyata di tingkat lokal. 

Pembentukan dan pendampingan kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan bagian dari program perlindungan anak yang dijalankan oleh Save the Children Indonesia bersama Perkumpulan Wallacea dan Sulawesi Cipta Forum, dengan dukungan pendanaan dari MARS. Program ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis komunitas di Luwu Utara dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Saat ini, PATBM telah terbentuk di 40 desa, masing-masing 20 desa di Luwu Timur dan 20 desa di Luwu Utara. Pembentukan PATBM ini telah mendapat dukungan dari pemerintah desa, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Sosialisasi mengenai perlindungan anak pun telah menjangkau sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMA, serta rumah-rumah ibadah. 

Di beberapa desa, PATBM bahkan telah menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan memperoleh prioritas dalam alokasi anggaran. Sejak terbentuknya PATBM, sosialisasi yang masif juga membuka akses baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. 

Ini adalah kisah Hadi, Deborah, dan Novita bersama anggota PATBM lainnya memperjuangkan perlindungan anak di desa masing-masing. 

Kisah Hadi Mencegah Perkawinan Anak Demi Masa Depan Desa 

Sesi pelatihan kelas pengasuhan.

Pada pertengahan tahun 2024, Hadi selaku ketua PATBM di sebuah desa di Luwu Timur menerima kabar dari aparat desa mengenai rencana perkawinan seorang laki-laki dewasa dan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD. 

Situasi ini segara ditindaklanjuti oleh kelompok PATBM bersama kepala desa, perwakilan dinas beserta keluarga. Upaya penyampaian bahwa perkawinan usia anak memiliki risiko terhadap kesehatan hingga mental anak disampaikan Hadi ke dalam forum tersebut. 

“Anak-anak masih butuh bertumbuh. Mereka punya cita-cita. Jika sudah menikah, kemungkinan besar akan menghentikan impiannya,” ungkap Hadi. 

Meskipun batasan usia perkawinan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, keluarga tetap bersikeras melangsungkan pernikahan dengan alasan kedua belah pihak saling menyukai dan si anak perempuan sudah mengalami menstruasi. Di desa tersebut, usia layak menikah masih diukur berdasarkan menstruasi pada anak perempuan, sementara pada laki-laki didasarkan pada kemampuan bekerja dan menghasilkan uang. 

Anwar, selaku Kepala Desa masih berupaya untuk menghentikan perkawinan tersebut. Ia pun menghadirkan tenaga kesehatan, anggota Dinas Sosial, kelompok PATBM dan tokoh masyarakat sekitar untuk diskusi lebih lanjut. 

”Kau selamatkan satu orang, itu akan menular ke orang lain” ucap Anwar. 

”Anak-anak, itu harus dijaga semua orang dalam satu desa. Bukan hanya di keluarga mereka saja. Anak-anak yang tumbuh baik, itu akan menjadi masa depan desa. Kalau generasi desa menjadi kuat dan sadar pengetahuan, yang akan bagus adalah semua kampung”, lanjut Anwar. 

Setelah berdiskusi panjang, akhirnya perkawinan anak tersebut berhasil digagalkan. Meskipun pihak keluarga perempuan sempat menyayangkan keputusan tersebut, namun Anwar berusaha meyakinkan pihak keluarga bahwa keputusan ini tidak akan merugikan siapapun. 

Anwar tak menampik kerumitan dalam mendekati keluarga dua calon mempelai itu. Tapi baginya, tak ada pemakmulan dalam pernikahan anak. “Kalau kita memaksakan pernikahan terjadi, maka semua persyaratannya akan dipalsukan. Jadinya kita jadi berbohong banyak. Itu lebih jelek toh,” katanya. 

Bagi Anwar, dengan terbentuknya kelompok PATBM di desanya ini menjadi sebuah anugerah baru. ”Ada PATBM jadinya kami punya mitra. Jadinya kami punya lebih banyak orang yang bersedia peduli pada keadaan”, ucap Anwar. 

Kisah Deborah Menjaga Mimpi Anak di Tengah Tradisi dan Tekanan Sosial 

Deborah, Ketua PATBM di Luwu Utara, menuturkan bahwa keberadaan PATBM telah menjadi ruang belajar sekaligus ruang penguatan bagi sesama warga. “Setidaknya, kami saling menguatkan, khususnya perempuan,” ujarnya. 

Salah satu anggota PATBM yang merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini telah bangkit dan menjadi menjadi tempat bagi warga untuk berbagi cerita dan meminta pertimbangan. 

“Banyak yang datang bercerita dan meminta masukan. Saya tahu betapa pentingnya didengarkan, terutama bagi mereka yang pernah mengalami kekerasan, PATBM menjadi ruang aman itu,” ucap salah satu anggota PATBM.  

Salah satu pengalaman yang mereka ingat adalah ketika berdiskusi bersama pemerintah desa mengenai seorang remaja yang sempat putus sekolah karena mengalami perundungan. Anak tersebut mengalami perundungan karena penyakit yang diderita oleh orang tuanya, penyakit yang pada akhirnya merenggut nyawa kedua orang tuanya.  

”Anak itu menjadi pemurung. Dia menjadi tak bisa bergaul. Saya sakit sekali melihatnya,” ucap Deborah. 

Kelompok PATBM kemudian berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas kesehatan setempat. Pemeriksaan dilakukan dan hasilnya meyakinkan: anak tersebut dalam keadaan sehat. Meski begitu, proses edukasi dan pemulihan sosial butuh waktu. 

“Pelan-pelan PATBM dan Dinas Sosial melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman mengenai penyakit. Butuh waktu lama memang,” ujar Deborah. 

Dengan pendekatan yang konsisten, anak itu akhirnya kembali bersekolah dan mulai aktif bersosialisasi. “Hubungan kami sampai sekarang tetap terhubung. Dia sudah mulai bisa tertawa dan kembali tersenyum. Kami senang sekali melihat perkembangannya.” ungkap seorang anggota. 

Kisah Novita Membangun Ruang Aman bagi Anak dari Dapur sampai Kebun 

Novika Firdaus, Ketua PATBM di salah satu desa di Luwu Timur, tersenyum bangga dengan penerapan program PATBM di puluhan desa lainnya. “Ini kekuatan besar. Puluhan desa membentuk PATBM yang anggotanya adalah orang desa sendiri. Bersama mengawasi anak-anak, ini bagian pentingnya,” katanya. 

Di Bone Pute, sejak PATBM terbentuk, mereka sudah mendapatkan anggaran desa selama dua tahun. “Jadi kami memulai intervensinya dari dapur, anak-anak harus tumbuh dengan sehat,” kata Noni, sapaan akrab Novika. 

Selama ini, peranan perempuan dalam pertanian, khususnya kebun kakao, hanya menjadi pelengkap. Mereka biasanya hanya dilibatkan saat menyediakan makanan atau ketika panen. Namun, melalui PATBM, perempuan mulai diberikan peran yang lebih besar, termasuk untuk menyuarakan situasi kerja di kebun yang tidak ramah anak. 

Salah satu fokus utama adalah mencegah anak-anak terlibat dalam pekerjaan berisiko tinggi di sektor pertanian, seperti penggunaan alat tajam atau mengangkat beban berat. Hal ini diyakini sebagai langkah penting dalam membentuk kesadaran jangka panjang akan pentingnya perlindungan anak. 

“Jadi kalau anak-anak terlindungi, ke depan juga, kebun akan panjang usianya. Karena anak-anak akan sadar menjaganya,” kata Nurjannah, anggota PATBM lainnya. 

Mereka menilai kemungkinan berkurangnya anak muda yang ingin menjadi petani berkaitan dengan pengalaman masa kecil yang terlalu dibebani pekerjaan berat. Anak-anak tak punya waktu luang bermain dan bergaul bersama. Akhirnya, mereka menjadi petani karena keterpaksaan dan tak punya pilihan lain. “Padahal kalau lihat besar, ekonomi di Luwu Timur khususnya di sini dibangun karena perkebunan itu,” kata Noni. 

Kolaborasi PATBM bersama Kelompok Pemuda dan Pemerintah Desa 

Tak hanya tentang perempuan dan anak, keterlibatan pemuda juga semakin diperkuat. Kelompok kader muda, yang juga tergabung dalam anggota PATBM, mulai menyuarakan isu penting di tingkat desa. 

Salah satu inisiatif kelompok kader muda adalah melakukan penelitian mandiri tentang paparan zat berbahaya di kalangan remaja. Mereka merancang kuesioner, mewawancarai guru, orang tua, dan remaja yang putus sekolah. Hasil dari kuesioner tersebut menjadi masukan penting dalam perencanaan desa. 

”Kini teman-teman kader pemuda, bisa menyampaikan pendapatnya melalui musrenbang desa. Itu artinya, pemuda bisa melihat masalahnya. Bukan hanya menjadi objek dan ikut dalam program,” kata Yeyen, ketua kader pemuda di salah satu desa yang juga bagian dari PATBM di Luwu Timur. 

Sementara itu, menurut Haeruddin selaku kepala desa di Luwu Utara, menyatakan bahwa keberadaan PATBM memberi dampak positif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan. Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan warga merasa lebih dekat dengan mekanisme pengaduan. 

”Dan sekarang, apa perubahaan paling nyatanya? Jika ada anak dan perempuan yang bermasalah, warga lebih memilih mengadu lebih awal ke kader PATBM kemudian ke desa. Ini tentu saja membuat birokrasi pengaduan semakin dekat ke warga. Saya senang sekali.”   

Scroll to Top