Kecenderungan peningkatan jumlah kejadian (prevalansi) perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat terus meningkat. Data dispensasi perkawinan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB tahun 2019 terdapat 311 permohonan dan di tahun 2020 sebanyak 803 permohonan. Terdapat kenaikan 492 permohonan dispensasi perkawinan. Rata-rata ada tambahan satu atau dua orang anak yang dinikahkan setiap hari dalam kurun waktu dua belas bulan di tingkat provinsi. Angka ini belum termasuk praktik pernikahan yang diselenggarakan oleh penghulu kampung yang tidak terdata dengan baik.
Save the Children Indonesia melakukan penelitian kualitatif mengenai perkawinan anak, pernikahan dini, dan kawin paksa (PAPDKP) di empat kabupaten di NTB, yaitu Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah. Studi ini mengungkap berbagai hal di balik kasus-kasus tersebut, termasuk isu kesenjangan gender serta tantangan, risiko, dan dampak PAPDKP.