Pagi itu waktu menunjukkan 10.15. Di luar tidak ada suara bising, tapi silir angin mulai menipis. Ardi (42) dan Sahrullah (51) sedang duduk di kantor desa. Keduanya antusias dalam perbincangan kali ini. Hampir tidak ada celah kosong dalam cerita mereka tentang kisah kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Mamminasae, Sulawesi Selatan.
Jauh hari sebelumnya, seseorang sempat datang ke kantor desa. Mereka adalah orang tua dari seorang anak yang akan menikah. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sudah menuliskan batas usia minimal pernikahan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Kelompok PATBM mengedukasi soal hal ini.
Para kader tidak ingin mengganggu privasi dan kepentingan setiap orang, terutama dalam isu sensitif seperti itu. Oleh karenanya, pada saat seseorang akan menikah, edukasi dilakukan secara kekeluargaan. Berbicara santai. Sampai pada Oktober 2022, mereka mendengar informasi tentang anak yang akan menikah.

“Bisa tidak anak saya menikah dalam waktu dekat?” tanya seseorang ketika berkunjung ke kantor desa.
“Tidak bisa, masih belum bisa, tunggu saja tahun depan,” jawab Ardi yang menjabat sebagai sekretaris PATBM.
Usia anak itu 18 tahun. Satu tahun lagi bisa menikah. Orang tua sang anak berkonsultasi dan mendapat pemahaman. Tidak ada perlawanan. Mereka setuju saja.
Sebelumnya, sosialisasi dari kelompok PATBM pernah dilakukan beberapa kali. Orang tersebut juga datang dan mendengar langsung penjelasan lengkapnya. Ardi masih ingat kedatangan orang tersebut, terutama saat pertemuan terakhir untuk konsultasi tentang usia menikah.
Beberapa hari kemudian, Ardi menyambangi rumahnya dan berbincang. Dia ingin tahu bagaimana kehidupan sang anak selama ini, termasuk kegiatannya, dan apakah sang anak memang benar-benar tidak merasa bermasalah.
“Saya silaturahmi main ke sana. Ada anaknya di situ. Jadi saya lebih meyakinkan anaknya sebab (perkawinan anak) ada risikonya,” kata Ardi.
Kelompok PATBM menyadari bahwa edukasi juga diperlukan ke anak yang bersangkutan langsung, bukan hanya ke orang tuanya saja. Hal ini juga dialami oleh Sahrullah, ketika menemui kasus perkawinan usia anak dari lingkaran terdekatnya. Ada seorang anak perempuan yang masih kerabat yang hendak menikah. Dia dilibatkan dalam rencana pernikahan tersebut.
“Saya dilibatkan di situ. Saya tanyakan ke ibunya, yang perempuan masih umur 18 tahun. Oleh karena itu, saya katakan bahwa anak ini belum cukup umur untuk menikah,” sambungnya.
Anak itu tinggal di desa lain, namanya Desa Sengeng Palie. Sekretaris desa di sana mengetahui bahwa Sahrullah adalah kader PATBM dan masih merupakan keluarga dari pihak perempuan. Mereka bertemu dan membicarakannya saat bersama-sama mengikuti acara yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Pak Sahrullah, bisakah kamu tolong saya karena pihak perempuannya itu adalah keluarga kamu,” kata Sekretaris Desa Sengeng Palie kepada Sahrullah.
Di sana mereka mendiskusikan agak rinci. Mulai dari usia, serta himbauan untuk kapan baiknya pernikahan tersebut bisa berlangsung. Tujuh hari sejak pertemuan tersebut, Sahrullah mulai mendekatkan diri pada pihak laki-laki yang akan menikah. Dia melakukan ini supaya anak-anak juga paham mengapa batas usia menjadi penting dan apa risiko perkawinan anak. Jadi selain penjelasan dari orang tua, ada penjelasan dari pihak lain.
“Siapa pun tidak bisa. Kalau nanti lewat agama, bisa sah secara agama, tapi tidak sah secara negara,” ungkap Sahrullah saat itu.
Pembentukan PATBM di Desa Mamminasae merupakan penerapan dari gerakan nasional yang dinaungi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Save the Children dan LPP Bone, melalui program perlindungan anak di sektor kakao yang didukung oleh Cargill, mendampingi pembentukan kelompok warga ini di desa-desa di Kabupaten Bone, termasuk di Desa Mamminasae dan Desa Sengeng Palie. Isu pekerja anak, terutama di sektor perkebunan/pertanian, adalah salah satu yang ditangani PATBM desa-desa ini, selain sejumlah isu lain seperti perkawinan anak, putus sekolah, dan identitas anak.
Sardi, staf program dari LPP Bone, menyebut bahwa kolaborasi antar Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), seperti yang dilakukan oleh Desa Mamminasae dan Desa Sengeng Palie, juga pernah terjadi di desa lain. Salah satu desa di Bone pernah menemui persoalan hak asuh anak. PATBM dari desa lain lantas memberi bantuan dengan kolaborasi dalam sosialisasi supaya informasi dapat disalurkan secara lebih lengkap.
Sahrullah bersama kader PATBM lain seringkali melakukan sosialisasi di beberapa kelompok secara formal. Salah satunya adalah kelompok tani. Menurutnya, pendekatan pada kelompok ini menjadi yang paling relevan karena warga sudah terbiasa melibatkan anak-anak untuk membantu orang tuanya di kebun kakao.
Pada tahun 2021, mereka melakukan asesmen kasus pekerja anak di desa. Hasilnya, ada lima anak yang terindikasi sebagai pekerja anak, yaitu kasus pekerjaan berbahaya. Anak-anak ini biasa membantu orang tua di kebun dengan menggunakan parang. Setelah proses remediasi oleh PATBM, kini mereka menggunakan alat pengganti yang lebih aman berupa kayu penjepit buah kakao, yang disediakan oleh PATBM. Beberapa anak bahkan sudah beralih mengerjakan hal lain, sebab orang tuanya sudah tidak lagi melibatkan anaknya untuk pekerjaan yang dirasa cukup berbahaya.
Salah satu anak tersebut adalah Suci. Dia senang membantu orang tua di kebun. Kegiatannya bermacam-macam. Mulai dari membantu memungut buah kakao, memecahnya menggunakan parang, bahkan mengendarai motor untuk membawa hasil panen.
“Dulu sebelum ada PATBM, anak-anak di sini yang bantu ke kebun memakai benda tajam. Tapi setelah ada sosialisasi tentang dampak bahaya benda tajam tersebut, dari situlah ini tidak dilakukan lagi,” kata ibu Suci.

Seorang anak laki-laki pernah bekerja persis seperti demikian. Dia adalah tetangganya. Anak tersebut mendapatkan bekas luka yang masih bisa terlihat sampai sekarang. Sebagian jempol kirinya terpotong, kukunya tidak utuh lagi. Kejadiannya sudah sekitar sepuluh tahun yang lalu.
Suci masih ingat cerita tentang anak laki-laki ini. Karena itu, pada saat kelompok PATBM memberikan sosialisasi dan edukasi, keluarga Suci tidak perlu waktu lama untuk menelaah soal pentingnya perlindungan anak. Dia mulai mengerjakan hal lain seperti menjemur kakao atau membawanya dalam batas wajar ke rumah.
“Membantu bapak hanya setiap libur. Hari Minggu saja. Tidak setiap hari. Di kebun biasanya membelah biji cokelat. Memungut buahnya juga, bawa embernya juga,” kata Suci.

Di lain waktu, kelompok PATBM pernah mendapati beberapa anak putus sekolah di jenjang SMP dan SMA. Sebagian bisa kembali ke sekolah dengan mengambil Program Kejar Paket B dan C.
Kondisi demikian biasanya dialami anak-anak yang tinggal di pegunungan. Dataran tinggi di Desa Mamminasae penuh tanjakan. Jalannya kurang baik, seperti disampaikan Ardi. Padahal jalan tersebut satu-satunya akses yang biasa dilewati oleh anak-anak SD untuk ke sekolah mereka.
“Saya pernah itu di jalan, saya lewat dusun. Saya sudah jauh naik motor, masih ada (anak) yang jalan. Saya ajak naik bareng mereka tidak mau. Katanya, ‘Tidak usah, Pak. Saya jalan kaki saja, sudah biasa.’ Ternyata jauh-jauh rumahnya. Saya naik motor, itu masih jauh. Jadi mereka, jam 5 pagi, sudah berangkat,” terang Ardi.
Anak-anak ini kurang lebih harus berjalan sejauh 10-14 kilometer untuk menuju SD terdekat. Jika berangkat pukul 5 pagi, kurang lebih mereka akan sampai di sekolah pada pukul 8 atau 9 pagi, empat jam perjalanan. Artinya, anak-anak hebat ini perlu menempuh perjalanan minimal 20 kilometer setiap harinya untuk bersekolah dan menggapai cita-cita.
Fenomena ini memunculkan Kelas Jauh sebagai solusi untuk beberapa tingkatan kelas. Kelas Jauh adalah istilah yang merujuk pada dibukanya kelas di luar sekolah induk dan diperuntukkan untuk siswa yang tidak tertampung di sekolah, baik karena keterbatasan ruang kelas atau jarak tempat tinggal.
“Ini sudah ada Kelas Jauh saja, sebenarnya masih jauh. Sekolahnya juga paham, jadi kalau terlambat juga tidak apa-apa karena rumahnya jauh. Apalagi kalau musim hujan. Tunggu sampai hujannya reda, singgah dulu, berteduh. Sempat juga itu orang tuanya ada yang tanya, ‘Sudah lewat anakku?’” sambung Ardi.
PATBM Desa Mamminasae telah didukung oleh pemerintah desa dengan anggaran tahunan dari dana desa. Sejak tahun 2022, program utama PATBM berdasarkan anggaran ini adalah pelatihan dan sosialisasi tindak kekerasan anak dalam sub bidang Pemberdayaan Perempuan. Ini berarti pemerintah desa mendukung penuh langkah PATBM untuk sosialisasi tentang perlindungan anak, tindak kekerasan terhadap anak, hingga batasan dan risiko perkawinan anak.
Ardi menjelaskan, “Jadi pada tahun-tahun sebelumnya, kalau tidak salah tahun 2019, kita sudah anggarkan tentang sosialisasi PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Dulu pernah juga pada tahun 2018, di bidang PPPA juga, (kami) mengeluarkan inovasi membuat tempat-tempat tisu.”
Hari mulai siang usai kami berbincang. Sahrullah pulang ke rumah, sembari bersiap untuk salat Jumat. Katanya, sesekali dia memberi informasi singkat tentang perlindungan anak di masjid usai salat selesai. Temanya beragam, bisa soal perkawinan usia anak atau kekerasan terhadap anak.

Masjidnya berjarak sekitar enam rumah dari tempat tinggalnya. Ketika salat berjamaah selesai, sebelum orang-orang meninggalkan masjid, suara Sahrullah terdengar dari pengeras suara masjid. Sepenggal kalimatnya terdengar demikian.
“Anak sebagai generasi yang harus melanjutkan kita. Kita perlu berikan perlindungan pada anak-anak supaya tidak ada anak putus sekolah, tidak ada pekerja anak. Jadi, anak harus sekolah, sebagai haknya. Saya dari PATBM mengucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”