Siaran Pers

Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah: Usut Tuntas & Berikan Perlindungan Pada Anak!

Kamis, 1 Juni 2023. Save the Children Indonesia sangat prihatin dan berduka terhadap kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong – Sulawesi Tengah. Save the Children Indonesia juga mengecam keras tindakan tersebut dan memohon kepada apparat penegak hukum agar para pelaku tindak kejahatan ini harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini adalah bentuk Kekerasan seksual pada anak. Hal ini merupakan pelanggaran hak anak yang fundamental. Dan ini melanggar Undang Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. dan Undang – Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Save the Children Indonesia mendorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan:

  1. Merespons kasus ini dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang memprioritaskan keselamatan anak, agar tetap merasa aman, bebas untuk mengungkapkan pendapat dan kebutuhannya.
  2. Mengusut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual pada anak, dan menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Penerapan Manajemen Kasus dalam proses penanganan kasus
    Penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial / manajer kasus / pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan professional / layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi/layanan terkait lainnya. Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial/ pendamping kasus diantaranya adalah Meminta persetujuan penyintas, melakukan asesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum, memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi / pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi.
  4. Pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus
    Pengembangan mekanisme supervisi berjenjang perlu dilakukan mulai dari tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi hingga tingkat nasional untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik. Supervisi harus memberikan fungsi edukasi, dukungan, disamping fungsi administratif kepada seluruh SDM penyedia layanan perlindungan anak.
  5. Penerapan Etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak
    Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Seluruh Pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak.
    Hal ini merupakan bentuk dari menyediakan lingkungan yang aman untuk anak yang menjadi penyintas, termasuk tidak mempublikasikan identitas anak, keluarga terkait dan tempat dimana anak tinggal saat ini.
  6. Pendampingan psikologi mental, sosial dan Kesehatan anak yang melekat oleh pendamping yang berkompeten sampai pada tahap anak memiliki kesiapan dan keamanan secara mental dan psikologis di lingkungan sosialnya.
Scroll to Top