Anak-anak tidak pernah membayangkan kehidupannya akan berubah begitu drastis. Bayangan menikmati hidup nyaman dan memiliki benda-benda mahal menjadi impian awal yang membawa mereka ke nestapa itu. Lewat media sosial, seseorang yang berniat jahat, memanfaatkan kerentanan mereka. Mereka dijanjikan kesenangan. Rayuan dan bujukan itu tidak mengetuk pintu, tidak melewati orang tua, tetapi langsung hadir di hadapan mereka di ruang pribadi lewat telepon genggam. Kemudian, mereka dipaksa melakukan kegiatan prostitusi dan harus menggadaikan masa depannya di suatu tempat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Anak-anak yang rata-rata berusia 16 dan 17 tahun itu dimanipulasi dan diperdaya oleh dua orang dewasa dengan memanfaatkan teknologi.
Selanjutnya, gambaran tentang masa depan lima anak yang sangat buruk membubung. Ketakutan, trauma, sanksi sosial, stigmatisasi, perundungan, kemungkinan penyakit, penolakan di masyarakat dan potensi terputusnya pendidikan, menjadi cerita yang mereka akan alami selanjutnya. Kejadian ini memang di Indonesia, tetapi banyak data dan informasi yang menggambarkan bahwa kejadian yang sama terjadi juga di belahan dunia lainnya. Kejadian yang dialami 5 orang anak-anak itu, yang kasusnya terjadi di awal tahun 2022, ini seharusnya menjadi alarm peringatan bagi pemerintah Indonesia dan dunia.
Paparan Media Digital yang Meluas
Dalam laporan Bank Dunia (2021) berjudul Remote Learning During Covid-19: Lesson from Today, Principles for Tomorrow menyatakan bahwa di 150 negara di dunia terdapat 1,6 milyar pelajar yang harus belajar dalam jaringan akibat pandemi Covid-19. Pembelajaran dalam jaringan ini memberikan kesempatan anak-anak terhindar dari paparan Covid-19 dan tetap menjalankan proses belajar meskipun tidak seoptimal pembelajaran tatap muka. Kesempatan belajar dalam jaringan teryata juga memberikan peluang anak-anak mengakses dunia maya lebih sering dan lebih lama.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahkan berinisiasi mendorong digitalisasi pendidikan yang lebih luas. Upaya ini tentunya merespon pandemi Covid-19 dan mengantisipasi kemajuan teknologi dan masa depan yang cenderung berbasis teknologi. Bahkan, prioritas Kementerian Pendidikan sebagai leader dalam Kelompok Kerja Pendidikan G20 mendorong perluasan teknologi digital dalam dunia pendidikan. Suatu inisiatif yang tentunya harus kita dukung, tetapi upaya perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian utama dan itu krusial. Mengapa?
Risiko Pembelajaran Dalam Jaringan
Selain keuntungan, pembelajaran dalam jaringan ternyata memiliki sisi lain yang merusak bahkan jika tidak ditangani dengan sistematis, akan merugikan anak-anak bahkan negara dalam jangka panjang. Menurut laporan dari Digital Quotient Institute (2020), anak-anak menghadapi berbagai risiko ketika mengakses dunia digital, yang disebut cyber-pandemic. Secara umum, masih menurut laporan tersebut, secara umum 60% anak-anak yang mengakses dunia digital, terpapar ke berbagai risiko dunia digital. Risiko-risiko yang dimiliki anak-anak antara lain perundungan siber (45%), rusaknya nama baik atau reputasi (39%), terpapar muatan seksual dan kekerasan (29%), ancaman siber (28%), menjalin interaksi yang tidak aman (17%), gangguan gaming (13%), dan gangguan media sosial (7%),
Beberapa faktor berkontribusi terhadap risiko ancaman seperti disampaikan di atas. Dalam catatan ECPAT International (2022), organisasi yang berfokus pada penghapusan eksploitasi seksual anak, faktor-faktor yang meningkatkan risiko tersebut antara lain: peningkatan penggunaan dan kejahatan berbasis internet, kurangnya pemahaman anak-anak terhadap bahaya yang ada di dunia internet, kurangnya kapasitas dan keahlian untuk menginvestigasi kejahatan berbasis internet, dan masih absennya peraturan yang melindungi anak-anak di dunia digital. Mirisnya, menurut kajian global Save the Children (2020), 40% orang tua tidak melakukan apa pun untuk melindungi anaknya saat berselancar di internet. Faktor ketidakpahaman penggunaan internet dan risikonya berkontribusi terhadap hal ini.
Kenyataan ini harusnya mengkhawatirkan semua pihak. Dampak yang ditimbulkannya juga sangat merugikan pada tingkat individu, keluarga, masyarakat bahkan negara. Beberapa kasus bunuh diri anak-anak dan remaja diakibatkan perundungan yang terjadi di dunia maya. Sering sekali orang tua tidak mengetahui hal-hal yang dialami oleh anak-anaknya. Komunikasi dengan orangtua terganggu, karena adiksi pada dunia maya dan berbagai hal yang disajikan langsung lewat layar telepon pintar anak-anak tersebut. Orang tua sering tidak melihat adanya perundungan pada anak-anak, karena terjadi dalam senyap. Tiba-tiba anak-anak telah melakukan tindakan di luar akal sehat.
Keharusan Perlindungan Dunia Digital
Kehidupan anak-anak kita tidak dapat lagi dipisahkan dari dunia digital, terutama anak-anak yang masuk kategori digital native. Perlindungan ini menjadi hal yang krusial untuk memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi anak-anak, kontribusi bagi pembangunan bangsa, dan meminimalkan atau bahkan menghilangkan risiko ancaman bagi anak-anak.
Menurut Ratna Yunita, Child Rights Governance Advisor Save the Children Indonesia, dampak yang diakibatkan akses dunia digital pada anak-anak seperti dua sisi mata uang, salah satunya membuka kesempatan bagi anak untuk belajar, mendapatkan informasi, mengembangkan relasi sosial dan kreativitas mereka. Di sisi lainnya, perkembangan teknologi daring membawa beberapa risiko diantaranya adalah kekerasan di dunia daring seperti misalnya cyberbullying, online sexual harassment serta kemungkinan pelanggaran keamanan data yang berpengaruh pada privasi anak. Hal ini dapat berdampak pada tumbuh-kembang anak tidak hanya di saat ini, tetapi juga di masa depan.
Lebih lanjut Ratna mengatakan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Komite PBB untuk Hak Anak, General Comment No. 25 tahun 2021 tentang hak anak dalam kaitannya dengan lingkungan digital, menyebutkan secara jelas bahwa perlindungan anak di ranah daring harus diintegrasikan dalam kebijakan nasional terkait perlindungan anak nasional. Negara hendaknya menerapkan langkah-langkah untuk melindungi anak-anak dari risiko, termasuk eksploitasi seksual anak secara online yang difasilitasi oleh penyalahgunaan teknologi digital, memastikan penyelidikan kejahatan siber dan memberikan pemulihan serta dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban. Selain itu negara juga diharapkan memiliki data yang diperbaharui secara berkala untuk memahami implikasi dari lingkungan digital untuk kehidupan anak-anak, mengevaluasi dampaknya terhadap hak-hak mereka dan menilai efektivitas intervensi program-program dan kebijakan negara.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Kita tidak mengharapkan kisah 5 anak-anak itu menjadi sebuah kenormalan dalam kehidupan ini. Pemerintah Indonesia dan global harus memastikan pengamanan (safeguarding) dan perlindungan (protection) anak-anak ketika mengakses berbagai pengetahuan secara dalam jaringan untuk memperkaya kapasitas mereka menyambut tantangan di masa depan. Apa yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia dan dunia?
Selain yang disampaikan Ratna di atas, pemerintah dimana pun harus meningkatkan pengawasan pada penggunaan internet dengan melibatkan provider untuk memastikan materi tidak layak anak dihambat memasuki ruang pribadi anak-anak. Peningkatan kesadaran akan potensi dan ragam kejahatan di internet harus diupayakan secara sistematis dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan dan perlindungan anak, mulai dari unit terkecil yakni orangtua, keluarga, guru sekolah, hingga komunitas.
Pada sisi penegakan hukum, kapasitas dan keahlian investigasi pemerintah perlu ditingkatkan. Pemerintah tentunya harus meregulasi perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan anak dalam menggunakan internet termasuk perlindungan privasi dan data pribadi. Peningkatan pendanaan yang berfokus pada anak (child-focused budget allocation) juga harus menjadi prioritas.
Seharusnya, sudah menjadi ikhtiar semua pihak untuk menghilangkan risiko ancaman penggunaan internet itu. Jaminan perlindungan bagi anak-anak dimana pun harus menjadi prioritas semua pemerintah. Selain itu, saat ini masyarakat global yang memiliki perhatian terkait isu ini memiliki momentum untuk mendorong aspek perlindungan dan pengamanan anak dalam mengakses internet ini kepada para pemimpin dunia yang tergabung dalam G20.
Civil 20 (C20) yang merupakan koalisi masyarakat sipil dan mitra G20, harus menyuarakan dan mendorong para pimpinan G20 untuk mengakomodasi pentingnya perlindungan anak di dunia dalam jaringan. Jika diabaikan, hal yang mengkhawatirkan, dimana semua anak-anak terpapar risiko yang sangat merugikan, akan semakin meningkat dan merusak masa depan mereka. Kondisi saat ini sudah dapat dikategorikan darurat, seperti gambaran di atas. Tentunya, keadaan darurat ini bukan hal yang kita inginkan untuk masa depan generasi muda yang diharapkan membawa perubahan baik bagi dunia dan penghuninya di masa yang akan datang.
