
Kala itu AP* masih berusia 16 tahun. Seorang laki-laki berusia 30 tahun datang ke rumahnya. Desa asalnya cukup jauh dari tempat AP tinggal saat itu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Mereka juga tidak saling kenal, tapi laki-laki tiba-tiba datang dan melamar. Orang tuanya menerima dan menyambut niat sang laki-laki. Anak perempuan itu pasrah saja.
Hesniati (43) paham bahwa pernikahan ini terlalu dini. Tidak boleh ada perkawinan usia anak. Mengingat bahwa AP masih kerabat dalam keluarga besarnya, dia dengan susah payah mencoba mencegah pernikahan ini terjadi.
“Tidak bisakah misalnya, nanti usia 19 tahun saja baru menikah, atau tunangan dulu?” pinta Hesniati kepada ibu dari AP.
AP tidak dibuai janji apa pun. Dia juga tidak sedang hamil. Ini murni keinginan orang tuanya. Hesniati coba meyakinkan lagi, agak was-was. Bisa saja karena belum dewasa, masalah kecil bisa menjadi besar dalam rumah tangga.
“Ke depannya itu, Mak. Kalau sampai yang dinikahkan itu kurang baik atau tidak akur dengan suaminya, ya jangan libatkan saya,” katanya lagi pada ibu sang anak.
Tiga bulan setelah perkawinan, kedua mempelai memilih untuk pisah. Tidak ada baku sentuh, kata Hesniati.
Kejadian itu berlangsung pada tahun 2018. PATBM di desa ini belum terbentuk. Untungnya, AP masih mau mendengarkan himbauan baik lain. Dia memang sempat putus sekolah setelah menikah. Hesniati menghimbau dan menemaninya untuk melanjutkan sekolah lewat Program Kejar Paket dari PKBM. Akhirnya, dia mengambil Paket B, kemudian Paket C.
“Saya juga yang mengurus itu, untuk ambil paket, kecuali perceraian,” kata Hesniati.
Save the Children mendorong pembentukan PATBM di Desa Mariorilau pada September 2021. Hesniati dipilih menjadi ketua. Pembagian tugas lain di antaranya Satuan Tugas Pekerja Anak, Advokasi dan Jaringan, Pendampingan Anak, serta Pencegahan. Totalnya ada 14 orang yang semuanya aktif. Empat kepala dusun termasuk di dalamnya, dilengkapi juga dengan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Pertama terbentuk, terus terang kami juga kebingungan kami mau berbuat apa. Jadi setiap pertemuan, saya selalu bertanya kepada Save the Children di lapangan, sebenarnya apa yang harus kami lakukan ini, bagaimana struktur organisasi, dapat dana dari mana untuk berkegiatan,” tutur Hesniati.
Jusmiati (37) menjadi garda depan di PATBM. Dia bergerak sebagai Satuan Tugas Pekerja Anak (Satgas Peka) PATBM di desa ini. Seperti pada Mei 2022 lalu, Jusmiati dan Hesniati berkunjung ke rumah-rumah warga dan melakukan asesmen kasus pekerja anak. Tim PATBM kemudian mendiskusikan hasil asesmen bersama pemerintah desa dan menyusun rencana mediasinya.
Dari 68 keluarga anak yang dikunjungi, tim PATBM mendapati dua anak yang putus sekolah. Namun, saat kelompok PATBM sedang menentukan rencana remediasi untuk mengembalikan anak-anak ini ke sekolah, ternyata salah satu anak sudah pergi merantau bersama orang tuanya ke Kalimantan.
Anak putus sekolah berikutnya mengalami lumpuh layu sejak lahir. Orang tuanya sempat berkeinginan untuk mengajaknya bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, karena untuk duduk dan bangun sang anak masih harus dibantu, orang tuanya tidak bisa melepaskan begitu saja. Hesniati mengatakan, seandainya anak perempuan itu bersekolah, mungkin sudah SMP. Sementara ini, tim PATBM bersama tim Save the Children sedang mengupayakan dukungan untuk sang anak.
Tim PATBM juga mendapati ada sembilan anak SD dan SMP yang menjadi pekerja anak dengan kategori pekerjaan berbahaya. Jenis pekerjaannya beragam, mulai dari menggunakan parang untuk membelah kakao, membawa karung kakao dengan sepeda motor sepulang sekolah, hingga pemupukan semprot.


Salah satu anak itu bernama AA* (9). Dia sering membantu bapaknya di kebun kakao untuk melakukan pemupukan. Namun setelah sosialisasi dan remediasi, dia sudah tidak lagi mengerjakan pemupukan, apalagi menggunakan parang untuk membuka cokelat. PATBM memberikan alat alternatif yang lebih aman, yaitu penjepit berbahan kayu untuk membuka buah kakao.
Proses pendekatan pada orang tua anak-anak seperti AA tidak langsung berhasil. Hesniati perlu memberitahukan berulang kali tentang keselamatan anak saat ikut berkebun. Hal itu bisa dilakukan di mana saja, misalnya di kantor desa, dalam pertemuan formal sebuah kelompok, atau dalam sosialisasi di sekolah.
Menurut Hesniati, sebagian besar warga masih belum memahami apa itu pekerja anak. Seorang anak yang pergi ke kebun bersama orang tuanya, seperti hanya diajak main saja. Di situ sang anak kadang dimintai tolong membantu. Tidak semua orang tua paham seberapa jauh batas anak dalam membantu. Perlu penegasan atas konsep “anak bekerja” dan “pekerja anak”.
“Terus terang, kalau tidak ada PATBM, kami kan juga sering mempekerjakan anak kami. Bahkan awalnya kami masih belum paham tentang pekerja anak, sampai kami sendiri yang turun tangan sebagai PATBM. Untungnya, tidak pernah ada kejadian (cedera atau luka), misalnya sampai teriris,” ungkap Hesniati.
Kelompok PATBM di Desa Mariorilau tidak hanya menangani kasus kekerasan anak atau putus sekolah. Mereka juga mengupayakan program yang semangatnya adalah berbagi dan saling membantu. Dua di antaranya adalah penyisihan dana sosial kelompok simpan pinjam desa dan pengumpulan bantuan segenggam beras dari warga.
Warga anggota dari dua kelompok simpan pinjam desa memang telah menyisihkan dana sosial dalam pertemuan rutin mereka. Dalam kesepakatan terbaru, dua kelompok ini sepakat untuk menyisihkan 10% dana sosial untuk kegiatan PATBM. Keputusan ini diambil setelah dua kali diskusi dengan tim PATBM pada bulan November 2022. Hesniati kemudian berinisiatif untuk menggunakannya sebagai dana bantuan bagi siswa yang membutuhkan.
“Mereka (sekolah) punya dana sekolah, tetapi kalau saya lihat sekarang di sekolah-sekolah, misalnya ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), peruntukannya ke anak itu terbatas,” terang Hesniati. “Dana dari kami ini bukan lewat sekolah. Jadi PATBM langsung bantu ke anaknya.”
Hesniati dan rekan-rekan menyadari budaya baik lain di desa mereka, yaitu bantuan beras dari setiap rumah tangga. Warga desa ini sebelumnya telah mengenal dan menjalankan kegiatan sosial bernama “Siko Nyameng” atau menyisihkan segenggam beras setiap kali akan memasak. Kegiatan ini sudah ada sejak desa ini terbentuk lewat pemekaran. Tim PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) menjalankan kegiatan ini di kelompok Dasawisma dan Majelis Taklim. Beras yang terkumpul akan menjadi sumber dana atau bantuan sosial.
Kelompok PATBM Desa Mariorilau melihat bahwa kegiatan tersebut juga bisa dijalankan untuk membantu anak-anak. Mereka lantas mengadaptasi Siko Nyameng untuk menjadi kegiatan pemerintah desa melalui PATBM. Usulan ini sudah disepakati oleh pemerintah desa dan kegiatannya akan dilaksanakan di Januari 2023.
“Kami sudah minta restu Pak Kepala Desa untuk program ini dan dia mengiyakan. Rencana kami akan dibuatkan itu, Peraturan Desa, supaya kami tidak dianggap pungli (pungutan liar) di masyarakat. Kalau misalnya ada Peraturan Desa, ada perlindungan dari desa,” kata Hesniati.

Kegiatan Siko Nyameng PKK dan PATBM tidak akan tumpang tindih. Hesniati dan kawan-kawan sudah merancang peruntukannya sehingga segenggam beras di PATBM justru melengkapi yang sudah ada. Hasil beras yang terkumpul di Dasawisma dan Majelis Taklim ditujukan untuk warga desa secara umum dan lansia. PATBM memperluasnya, sebab hasil pengumpulan berasnya akan disalurkan untuk anak-anak. Misalnya, anak yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah.
Untuk tahun 2023, kelompok PATBM Desa Mariorilau juga sudah memasukkan rencana kerja pembuatan kesepakatan dengan pihak sekolah tentang isu perlindungan anak di sekolah. Tujuannya untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan anak, seperti perundungan. Selanjutnya, jika ada kasus kekerasan anak di sekolah, pihak sekolah bisa menangani bersama PATBM.
“Jadi waktu kemarin kami sosialisasi di sekolah-sekolah, ada satu kepala sekolah yang mengusulkan ke PATBM, bisa tidak kita membuat MoU (nota kesepahaman) antara pihak sekolah dengan PATBM,” sambung Hesniati.
Anggaran PATBM selama satu tahun telah disepakati oleh pemerintah desa. Harapannya, kelompok ini dapat lebih berkegiatan secara maksimal di tahun berikutnya. Selain sosialisasi, mereka juga akan terus mempromosikan keberadaan PATBM dan menyebarkan informasi kontak tim PATBM melalui stiker cetak. Dengan begitu, warga desa bisa semakin mengenal PATBM dan siapa yang harus dihubungi jika ada kasus kekerasan anak atau pelanggaran hak anak lain.
“Sekarang sudah berupaya dari mulut ke mulut. Jadi ke depan, sosialisasi antar dusun tetap kami laksanakan, bekerja sama dengan pihak kepala dusun, RT, RW, pemangku kebijakan di desa masing-masing. Kami ajak sama-sama terlibat di PATBM ini,” terang Hesniati. “Ke depan kami akan membuat (stiker) nomor kontak yang kami pasang di semua rumah tangga di Desa Mariorilau.”