
Siang hari matahari terbenam lebih awal di sebuah desa, Sulawesi Selatan. Di luar hujan begitu deras disertai angin. Suparman (35) sedang duduk di kantor desa. Dia orang yang santai, tidak ingin terlalu kaku dalam berbincang, seperti bagaimana dia menjadi pengurus kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sampai hari ini.
“Hak anak itu sebenarnya (sering) kita abaikan. Ya itu tentang hak hidup, kemudian hak untuk bermain. Hak untuk berpartisipasi juga,” ungkap Suparman, teringat harapannya akan kebebasan anak-anak.
Suparman dan penduduk desa lain pernah merasa keliru. Anak yang tinggal di rumah dan tidak bekerja sempat dianggap sebagai pemalas. Saat tim dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone datang dan mengadakan pertemuan, para penduduk desa merasa kalau materi soal perlindungan anak adalah rencana untuk membuat malas anak secara massal. Saat itu, penduduk desa juga yakin kalau undang-undang hak asasi dan perlindungan anak hanya alasan belaka dalam upaya membentuk sikap malas.
“Lama kelamaan setelah sosialisasi tentang isu perlindungan anak ini, kami paham. Kami menganggap bahwa ini adalah sebuah kebutuhan untuk generasi kita,” jelas Suparman.
Pemerintah daerah bersama dengan perangkat desa, dibantu oleh Save the Children Indonesia dan LPP Bone, menggerakkan pembentukan PATBM. Mereka, termasuk di antaranya perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kelompok tani, melakukan sosialisasi dan pembinaan. Kelompok PATBM di desa ini sendiri bernama Sao Makkiade.
Selain jadi pengurus PATBM Sao Makkiade, laki-laki yang bernama asli Sudarman ini aktif di karang taruna dan anggota kelompok tani, serta menjadi kepala dusun.
“Waktu itu saya masih sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Saat penulisan ijazah huruf ‘d’ terbaca ‘p’ karena tulisan nama saya yang kurang begitu jelas mungkin,” katanya sambil bercanda.
Suparman sejak awal menyukai cara sosialisasi secara personal. Namun selanjutnya, bersama rekan-rekan lain, kegiatan sosialisasi semakin tampak beragam. Dia melibatkan pemuda karang taruna, remaja masjid, dan forum anak untuk andil dalam upaya ini.
“Ini (pelibatan anak), yang paling penting ini sehingga ini cikal bakalnya partisipasi yang kita bentuk, namanya forum anak. Karena selama ini, misalnya di pemerintah desa, kita jarang melibatkan anak-anak,” ungkapnya.
“Ini cikal bakalnya partisipasi (anak) yang kita bentuk, namanya forum anak. Karena selama ini, misalnya di pemerintah desa, kita jarang melibatkan anak-anak.”
Suparman
“Kelompok-kelompok tersebut juga saya jadikan wadah untuk informasi-informasi mengenai pernikahan dini (perkawinan anak),” sambungnya lagi.
Perkawinan anak adalah salah satu isu yang menarik perhatiannya. Suparman turut menyambangi pihak kesehatan untuk mendapatkan informasi mengenai dampak perkawinan anak. Cara berpikirnya mulai berbeda dengan warga desa umumnya. Pencegahan perkawinan anak perlu disosialisasikan sebanyak mungkin. Dia mendapat informasi bahwa praktik perkawinan anak punya banyak risiko, terutama soal kesiapan psikologis.
“Anak-anak yang menikah belum siap mengarungi sebuah rumah tangga sehingga untuk mempertahankannya, banyak yang susah, apalagi masih mendidik anak,” tegasnya.
Sepasang pemuda-pemudi berumur 17 tahun sedang berduaan. Mereka sering didapati sedang jalan bersama atau berboncengan naik motor berdua. Kejadian ini melanggar aturan adat. Salah satu tokoh adat kemudian mengambil sikap. Dia ingin dua orang tersebut harus dinikahkan.
Cerita itu diungkapkan Suparman. Dia ingin tahu alasan mengapa dua orang tersebut harus segera dinikahkan. Dia keberatan, alih-alih kemudian menyebut kalau pihak perempuan berasal dari keluarga besarnya.
“Pertanyaan saya sampai sekarang belum terjawab. Pernikahan diharuskan karena sering keluar berjalan berduaan. Naik motor, berboncengan malam,” ungkapnya.
Suparman sempat bertengkar dengan tokoh adat yang dimaksud. Dia berpegang teguh pada pemahaman perlindungan anak.
“Tidak boleh, ya tidak boleh, sampai kapan pun saya tidak sepakat.”
Dia berkali-kali mengingatkan rekan-rekannya, termasuk tokoh adat tersebut, untuk tidak menikahkan pasangan yang dimaksud. Dia tidak berhenti menegur.
Hanya saja kejadian berikutnya di luar kendali. Tokoh adat tetap menikahkan sepasang pemuda-pemudi itu. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, memang menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Namun, perkawinan tersebut dilakukan secara agama.
Suparman makin heran, tetapi tidak membuatnya merasa tampak kesal. Seorang tokoh adat membandingkan dengan kondisi dahulu. Digambarkannya, bahwa para perempuan masih bisa jalan ke kebun walaupun sudah mau melahirkan. Suparman kemudian menjawab.
“Ya itu dulu. Sekarang, tidak bisa melahirkan kalau tidak di Puskesmas sebab harus ada bantuan oksigen dan sebagainya.”
Suparman hanya ingin menjelaskan, bayangkan keselamatan seorang perempuan ketika melahirkan. Baginya, risiko melahirkan begitu besar jika belum cukup umur. Dia masih yakin, suatu hari nanti semua orang di desanya bisa paham dengan apa yang dia maksud.
“Biar saya dibenci, atau masyarakat mau bersatu memberhentikan saya, tidak apa-apa. Yang penting, apa yang saya pahami tentang aturan ini juga buat kebaikan mereka, bukan cuma kebaikan bagi saya,” ungkapnya.
“Biar saya dibenci, atau masyarakat mau bersatu memberhentikan saya, tidak apa-apa. Yang penting, apa yang saya pahami tentang aturan ini juga buat kebaikan mereka, bukan cuma kebaikan bagi saya.”
Desa tempatnya tinggal punya peraturan ketat tentang hubungan seorang laki-laki dan perempuan. Kebiasaan di desa yang dianggap salah kaprah tidak dibiarkan begitu saja. Hingga akhirnya waktu untuk konsolidasi terjadi.
Tudasi pulung dilakukan. Istilah tersebut dalam Bahasa Bugis merujuk pada musyawarah atau rembug. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mengkombinasikan hukum tentang perlindungan anak dengan hukum adat. Beberapa pihak yang terlibat adalah tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
“Bahwa memang waktu untuk pacaran ya tidak dilarang karena itu hak mereka, yang penting kita tahu batasnya. Kemudian, menikah itu ada waktunya. Maksudnya, ya biar berhati-hati saja karena yang namanya anak muda, sebuah kebutuhan juga ketika mengagumi seseorang,” ungkap Suparman.
PATBM punya andil besar dalam mengubah sikap dan opini masyarakat. Namun awal mulanya, respons Suparman tidak demikian. Dia sempat menolak saat LPP Bone dan Save the Children mendatangi dusunnya.
Banyak pedagang datang masuk ke desa. Motifnya beragam. Salah satu yang bikin Suparman sebal adalah mereka yang menipu orang-orang sakit dengan menjual barang-barang kurang bermanfaat, seperti urat pohon, yang dijual dengan harga jutaan.
“Sekarang, siapa yang tidak mau sembuh? Mereka pasti beli untuk kesembuhannya,” tegasnya.
Cara berdagang demikian membuat sebagian masyarakat trauma dengan kedatangan orang dari luar daerah. Karena itu, warga cenderung bersikap kurang ramah saat LPP Bone dan Save the Children mendekatkan diri ke desa tersebut. Tidak semua warga hadir dalam program-program sosialisasi. Siapa yang tahu maksud dan tujuannya?

Kecurigaan pada kedatangan orang luar semakin meningkat. Namun baik atau buruk motifnya, Suparman tetap menerima. Dia hanya ingin mengawasi semua kegiatan yang ada di desanya.
“Ada istilah adatnya itu, dan saya menerapkannya. Intinya, jangan tidur ketika wargamu belum tidur,” katanya.
Begitulah, kejadian waktu itu juga tidak luput, saat lembaga masuk ke desa. Rasa curiga terlanjur penuh pada setiap sosialisasi. Dia justru heran, mengapa kedatangan lembaga itu tidak pernah capek, tidak gentar, bahkan saat sudah terlihat ada penolakan.
Waktu berjalan begitu cepat. Secara perlahan Suparman mulai mencintai isu yang dikampanyekan. Setelah satu tahun, dia baru benar-benar memahami maksud dan tujuan dari sosialisasi selama ini. Pemerintah desa kemudian menghimbau ada kelompok yang punya andil dalam sosialisasi PATBM. LPP Bone berperan penting saat itu, sebab turut serta menghimbau supaya Sao Makkiade, yang sudah ada delapan tahun sebelumnya, menjadi organisasi PATBM.

Nama “Sao Makkiade” diambil dari Bahasa Bugis. Suparman bercerita, sao artinya tempat, makkiade dari makkunrai yang artinya perempuan dan ana yang artinya anak. Kata “makkiade” sendiri berarti “memegang nilai atau tata krama yang baik”. Tergambar harapan menjadikan PATBM Sao Makkiade sebagai tempat yang baik untuk perempuan dan anak. Awalnya, PATBM ini terlibat hanya pada aspek seni dan olahraga.
Di awal pembentukan PATBM, Suparman diberikan peran dan tanggung jawab sebagai koordinator pencegahan. Kelengkapan lain dalam struktur organisasi juga ditunjuk, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara. Walaupun dia tidak mendaftarkan diri, penunjukan ini tampaknya dilakukan atas keaktifannya di desa. Selain kini menjadi kepala dusun, sebelumnya dia pernah aktif di karang taruna – menjadi ketua selama lima tahun, serta membentuk himpunan remaja masjid.
“Jadi, setelah banyak mengikuti kegiatannya LPP (Bone), kami jadi lebih banyak referensi tentang pemahaman perlindungan anak. Karena yang tadinya saya ambil kesimpulan ini bikin malas anak-anak saja, ternyata demi kebaikan anak juga,” katanya.
PATBM mengupayakan keterlibatan anak dalam setiap programnya. Fokusnya ada pada pemberian hak perempuan dan anak dalam menyuarakan pendapat.
“Karena kami bandingkan dari hak-hak anak itu, juga dengan hak-hak perempuan itu, kami merasa sedih sebenarnya. Kok tidak ada anak-anak (dilibatkan). Kami bisanya hanya memarahi anak saja,” ungkap Suparman.
Isu perkawinan anak bukan satu-satunya masalah yang muncul di desanya. Suparman menceritakan kasus praktik pertanian yang berisiko bagi anak. Dia menemukan kasus pekerja anak. Salah seorang anak menemani orang tuanya mengambil sukun sambil membawa sabit yang tajam.
“Nah ketika diambil, anaknya yang pegang dan tidak ditegur. Sabit ini jatuh kena ini. Jatuh telinganya satu,” jelasnya sambil menunjuk ke telinga.
Contoh kasus seperti demikian semakin menyadarkan Suparman soal pentingnya perlindungan anak, selain dia ceritakan ulang dalam sesi sosialisasi. Bagi Suparman, menjauhkan anak dari pekerjaan berat bukan berarti membuat anak menjadi malas. Setidaknya, pekerjaan berisiko perlu disesuaikan dengan usia tertentu.
Seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga hampir kehilangan kesempatannya untuk belajar. Suparman ikut serta membantu anak tersebut sampai mendapatkan kembali waktu bermain dan belajar yang sempat hilang.
Sebagai pengurus PATBM, peran Suparman dalam menyadarkan pentingnya perlindungan anak, termasuk hak anak, bukan perkara mudah. Orang-orang di desanya lebih cepat memahami sebuah isu dengan disertai contoh nyata. Perlu ada bukti konkrit untuk sampai menumbuhkan kepercayaan.
Suparman menyadari kondisi itu. Dia jarang menyampaikan isu perlindungan anak hanya berhenti sampai di ide tanpa disertai contoh kasus.
“Di desa itu, dia percaya kalau dia lihat, bukan masih dalam pemikiran. Makanya di sini, tidak berlaku wacana, rencana. Tidak ada artinya. Buktikan dulu. Hanya ada bukti, baru orang percaya.”
“Di desa itu, dia percaya kalau dia lihat, bukan masih dalam pemikiran. Makanya di sini, tidak berlaku wacana, rencana. Tidak ada artinya. Buktikan dulu. Hanya ada bukti, baru orang percaya.”
Suparman
Suparman berharap generasi PATBM bisa menjadi lebih baik ke depan. Selain itu, pembagian waktu perlu diperhatikan. Berkaca dari pengalaman menjadi pengurus, dia sempat kewalahan mengemban banyak tugas yang perlu diselesaikan. Dia juga berharap pemerintah desa meningkatkan dukungan bagi program PATBM.
Nasihat seorang guru diikat lekat dalam ingatan Suparman, termasuk dalam kerja dan pengabdiannya lewat PATBM.
“Jangan pernah mengambil kesimpulan suatu permasalahan ketika belum mendalami permasalahan tersebut,” ungkapnya.