Siaran Pers

Media Statement: Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” Langgar Hak Anak

Sinetron “Suara Hari Istri: Zahra” mengandung unsur Perkawinan Anak, Grooming, Kekerasan Terhadap Anak, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak serta UU Ketenagakerjaan.

Save the Children sebagai organisasi yang fokus pada pemenuhan hak-hak anak, merasa prihatin dengan tayangan sinetron Suara Hati Istri “Zahra” di Indosiar. Media hiburan yang melibatkan anak yang seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat, namun faktanya mengandung unsur yang mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak sesuai dengan nilai dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Tayangan sinetron ini:

  • Mempromosikan perkawinan anak. Ini tidak sejalan dengan ketentuan baru mengenai batas umur perkawinan menjadi minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan (UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan).
  • Berpotensi menggangu moral anak karena pemeran menampilkan adegan dewasa yang tidak sesuai dengan usia dan kematangannya. Pekerjaan yang sifatnya atau dari lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak termasuk bentuk terburuk pekerjaan anak (UU No. 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak). Anak dilarang untuk melakukan pekerjaan yang tergolong ini.
  • Memperlihatkan bahwa pemeran anak dalam tayangan ini belum terlindungi dalam bisnis hiburan. Anak-anak memiliki hak-hak asasi untuk dihargai, dilindungi dan dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak. Pelaku bisnis dan orangtua yang mewakili anak wajib memastikan bahwa anak yang terlibat dalam dunia hiburan tidak terganggu kebutuhan hidup, hak-hak asasinya, dan tumbuh kembangnya.

Save the Children mendesak pihak terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia, KPAI, Stasiun TV Indosiar, Rumah Produksi dan Manajemen Artis yang melibatkan anak dalam industri hiburan agar:

  1. Mendorong para pelaku bisnis untuk memastikan perlindungan dan keselamatan anak-anak di semua kegiatan dan fasilitas bisnis, seperti yang tercantum dalam Prinsip-Prinsip Hak Anak dan Dunia Usaha (CRBP/Child Rights Business Principle*) melalui:
    1. Membuat Kebijakan “Zero Tolerance” terhadap segala bentuk penelantaran, kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dalam setiap kegiatan bisnis yang melibatkan anak.
    2. Mengembangkan dan menerapkan kode etik perlindungan anak di dalam perusahaan.
  1. Mendorong pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan Ketenagakerjaan.
  2. Memberikan pendampingan dan perlindungan yang memadai bagi anak pemeran Zahra dan keluarganya melalui masa sulit yang sedang dihadapi karena tekanan pemberitaan maupun keputusan dari pemberi kerja.
  3. Kepada masyarakat untuk berhenti menyudutkan atau melakukan perundungan pada anak pemeran Zahra serta tidak membagikan konten atau tayangan sinetron yang viral tersebut. Jadilah penonton yang sadar dan kritis akan hak – hak dan tumbuh kembang anak sehingga kita dapat memastikan lingkungan yang aman pada anak dalam dunia hiburan.

*CRBP adalah panduan komprehensif untuk pelaku Bisnis, yang dikembangkan oleh Save the Children, UNICEF dan Global Compact Network, untuk memahami dan menangani dampak bisnis terhadap hak dan kesejahteraan anak.

 

Catatan untuk Editor:

Tentang Save the Children

Save the Children Indonesia merupakan identitas brand dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik yang terdaftar sesuai dengan Keputusan Kementrian Hukum dan HAM No. AHU.01712.50.10.2014. Save the Children Indonesia merupakan bagian dari gerakan global Save the Children Internasional yang bekerja memperjuangkan hak-hak anak di lebih dari 120 negara di dunia.

Save the Children percaya setiap anak tidak terkecuali layak menyongsong masa depan. Di Indonesia dan di seluruh dunia, kami memastikan kesehatan anak anak sejak dini, kesempatan untuk belajar dan perlindungan terhadap bahaya. Kami melakukan apa pun untuk anak-anak – setiap hari dan di saat krisis – untuk mengubah hidup mereka dan masa depan.

Saat ini, Save the Children beroperasi di 9 provinsi, 79 kabupaten, 701 kecamatan dan 918 desa. Adapun wilayah kerjanya mencakup, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tengara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Program kami fokus pada kesejahteraan anak yang mengintegrasikan lintas sektor termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kemiskinan dan tata kelola hak anak, serta respon situasi bencana.

Scroll to Top