Nilai-Nilai dan Asas-Asas Kami
Save the Children tidak mengizinkan mitra, penyuplai, subkontraktor, agen, atau perorangan yang berikatan kerja dengan Save the Children untuk terlibat dalam kekerasan maupun penganiayaan terhadap anak, ataupun praktik penjagaan keselamatan yang buruk. Anak ialah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, dan semua anak sama haknya untuk dilindungi tanpa memandang ciri-ciri pribadi apapun, termasuk umur, jenis kelamin, kemampuan, budaya, asal-usul ras, agama dan kepercayaan, dan identitas seksual.
Kebijakan ini berlaku bagi semua orang yang bekerja untuk kami atau atas nama kami dalam kapasitas apapun, termasuk karyawan di segala tingkat, direktur, officer, pekerja lembaga, pekerja yang diperbantukan, relawan, magang, agen, kontraktor, konsultan luar, perwakilan pihak ketiga, penyuplai, dan mitra usaha. Kebijakan ini berlaku selama maupun di luar jam kerja, setiap hari sepanjang tahun.
Apakah Kekerasan terhadap Anak Itu?
Kekerasan terhadap anak terdiri atas segala sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan perorangan, lembaga, atau proses, yang secara langsung maupun tak langsung membahayakan anak atau merusak peluang mereka untuk mendapatkan perkembangan yang aman dan sehat menuju kedewasaan.
Kebijakan ini mencakup segala bentuk kekerasan terhadap anak. Save the Children mengenal lima kategori kekerasan terhadap anak, yakni kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan emosional, penelantaran, dan eksploitasi. Di kemudian hari, subkategori lainnya mungkin akan dimasukkan. Kebijakan ini juga meliputi praktik keselamatan yang buruk, yang mengakibatkan atau membuat anak terkena risiko kekerasan atau celaka.
Definisi Kekerasan terhadap Anak
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah pelibatan anak dalam kegiatan seksual, baik anak itu sadar apa yang sedang terjadi maupun tidak. Kegiatan ini bisa mencakup kontak fisik, antara lain serangan dengan cara penetrasi (misal: perkosaan atau seks oral) ataupun non-penetrasi, seperti: masturbasi, mencium, menggesek, dan menyentuh bagian luar pakaian. Juga bisa berupa kegiatan non-kontak, seperti melibatkan anak untuk melihat atau menghasilkan gambar seksual, menonton kegiatan seksual, mendorong anak untuk berlaku tidak senonoh, atau grooming (melakukan pendekatan kepada anak – bisa lewat internet – sebagai persiapan untuk melakukan kekerasan seksual terhadapnya). Pelaku kekerasan seksual tidak selalu laki-laki dewasa. Perempuan juga dapat melakukan kekerasan seksual, begitu pula anak lain.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah penggunaan kekuatan fisik yang bukan kebetulan yang menyebabkan risiko cedera atau cedera nyata pada anak, baik disengaja maupun tak disengaja. Meliputi memukul, mengguncang, melempar, meracuni, membakar atau menyiramkan air panas, mencelupkan, mencekik, atau lainnya yang mengakibatkan cedera fisik bukan kecelakaan pada anak. Celaka fisik juga dapat terjadi bila orang tua atau pengasuh membuat – atau sengaja mempengaruhi agar terjadi – gejala penyakit atau cedera atau disabilitas sementara maupun tetap pada anak.
Kekerasan Emosional
Kekerasan emosional berarti membahayakan perkembangan emosi, kecerdasan, mental atau psikologi anak. Ini dapat berupa peristiwa tunggal ataupun terus-menerus. Kekerasan emosional meliputi antara lain: perlakuan yang mempermalukan atau merendahkan (misal: panggilan mengejek, mengancam, meneriaki / mencaci, menggoda, selalu mengkritik, mengecilkan, terus-menerus mempermalukan, dsb), tidak memenuhi kebutuhan emosional anak, dan menolak, mengabaikan, meneror, mengucilkan atau mengungkung anak.
Penelantaran
Penelantaran mencakup antara lain tidak menyediakan makanan memadai, pakaian dan/atau hunian yang cukup atau yang layak sesuai musim.
Yang juga tergolong penelantaran adalah tidak mencegah bahaya, tidak memastikan pengawasan yang memadai, tidak memastikan akses ke layanan medis atau pengobatan yang layak atau menyediakan pengobatan yang tidak layak (misal: memberi obat di luar kewenangan), tidak menyediakan lingkungan fisik yang aman (misal: terpapar kekerasan, lokasi program yang tidak aman, perbuatan tidur yang tidak aman, melepas anak kepada orang dewasa yang tak berwenang, anak dapat meraih senjata atau benda berbahaya, tidak menjadikan ruang yang akan ditempati anak tidak bisa tidak bisa ditembus anak, dll). Juga bisa berupa staf, mitra, kontraktor, dan penerima sub-awards SCI tidak menerapkan syarat-syarat minimal seperti terdapat di prosedur wajib.
Eksploitasi
Eksploitasi anak adalah istilah umum yang dipakai untuk melukiskan kekerasan atas anak yang dipaksa, ditipu, di bawah ancaman, atau diperdagangkan untuk menjalani kegiatan eksploitatif. Menurut Save the Children, eksploitasi anak meliputi perbudakan modern, perdagangan anak, dan pemaksaan atau rekrutmen anak ke dalam konflik bersenjata. Eksploitasi seksual anak merupakan sebentuk kekerasan seksual atas anak.
Hal itu terjadi bila seseorang atau sekelompok mengambil keuntungan dari ketimpangan kekuasaan untuk memaksa, memanipulasi, atau mengecoh anak atau remaja di bawah umur 18 tahun untuk melakukan kegiatan seksual:
- yang ditukar dengan sesuatu yang dibutuhkan atau diinginkan korban, dan/atau
- untuk keuntungan finansial atau kenaikan status pelaku atau yang memfasilitasinya.
Korban bisa jadi telah dieksploitasi seksual walaupun kegiatan seksual tersebut tampak berdasarkan saling suka. Eksploitasi seksual anak tidak selalu melibatkan kontak fisik; dia bisa juga terjadi dengan memakai teknologi. Menurut Save the Children, kekerasaan seksual dan eksploitasi atas anak juga meliputi pernikahan dini anak dan nikah paksa.
Pekerja Anak
Pekerja anak adalah pekerjaan yang merampas masa kecil, potensi, dan martabat anak, dan yang merugikan perkembangan fisik dan mentalnya, yaitu pekerjaan yang:
- berbahaya dan merugikan anak secara mental, fisik, sosial, atau moral; dan
- mengganggu persekolahannya, dengan cara:
- merampas kesempatan mereka untuk bersekolah,
- mengharuskan mereka putus sekolah, atau
- menghendaki mereka berusaha memadukan sekolah sambil bekerja berlebihan lama dan bebannya.
Jika remaja, di bawah umur 18 tahun ikut skema magang di bawah perundang-undangan negara itu dan tidak termasuk dalam salah satu hal di atas, maka SCI tidak menganggapnya pekerja anak. Walau begitu, kontraktor dan subkontraktor harus memberitahu SCI nama semua magang yang akan terlibat langsung dalam kerja kita.
Save the Children tidak dapat menerima jika ada staf atau perwakilannya mempekerjakan siapapun yang berusia kurang dari 18 tahun sebagai pembantu rumah di tempat kerja ataupun di rumah.
Pekerja anak dapat juga berupa perbudakan anak. Perbudakan anak adalah berpindahnya anak (di bawah usia 18) kepada orang lain sehingga anak itu dapat dieksploitasi.
Toleransi Nol
Save the Children memiliki budaya toleransi nol kepada segala bentuk kekerasan dan penganiayaan, termasuk Eksploitasi dan Kekerasan Seksual, Pelecehan, Intimidasi, dan Perundungan. Ini berarti bahwa setiap kekhawatiran akan direspons sepenuhnya dan, bila perlu, akan diambil tindakan segera (termasuk mengadakan penyelidikan dan tindakan pendisiplinan, jika sesuai). Ini berarti bahwa kami akan menuntut pertanggungjawaban yang sama standarnya kepada orang-orang SCI dan membuat mereka tunduk kepada proses yang sama seperti orang-orang lainnya, tak peduli jabatan atau nama baik mereka dalam organisasi kami.
Kekerasan dan eksploitasi atas anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan anak, sekaligus tindak kejahatan. Save the Children berpendekatan toleransi nol dalam hal bertindak untuk melindungi anak dari segala bentuk ekploitasi dan kekerasan. Kami berkomitmen untuk bertindak secara etis dan berintegritas dalam semua kegiatan dan hubungan bisnis kami dan untuk menerapkan dan menegakkan sistem dan kontrol efektif guna memastikan tidak terjadinya eksploitasi maupun kekerasan atas anak di segala bidang usaha kami atau di segala jalur suplai maupun kemitraan kami.
Save the Children juga berkomitmen untuk memastikan adanya transparansi di bisnis dan di pendekatan kami guna mencegah dan merespons adanya pelanggaran keselamatan anak di seluruh jalur suplai kami dan hubungan dengan pihak ketiga, konsisten dengan kewajiban pengungkapan nasional dan internasional kami, dan harus mematuhi semua peraturan perundangan dan kode etik yang berlaku seiring waktu, antara lain:
- Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (KHA PBB);
- Buletin Sekretaris Jenderal PBB: Special Measures for Protection from Sexual Exploitation and Abuse (Peraturan Khusus mengenai Perlindungan dari Eksploitasi dan Kekerasan Seksual);
- Modern Slavery Act (UU Perbudakan Modern) Inggris Raya tahun 2015;
- Trafficking Victims Protection Act (UU Perlindungan Korban Perdagangan Manusia) AS tahun 2000;
- ADS 303 Mandatory Standard Provision, Trafficking in Persons (Ketentuan Peraturan Wajib, Perdagangan Manusia) dari USAID, bulan Juli 2015; dan
- International Labour Standards on Child Labour and Forced Labour (Peraturan Tenaga Kerja Internasional tentang Pekerja Anak dan Pekerja Paksa).
Apabila panduan dalam kebijakan ini berbenturan dengan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku, maka peraturan yang lebih tinggi harus selalu ditaati.
Pendekatan kami untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak
Save the Children berkomitmen untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk melalui cara-cara berikut ini:
Kesadaran: Memastikan agar semua staf, perwakilan, dan pihak ketiga yang terhubung dengan Save the Children sadar akan tingginya standar perilaku dan tingkah laku yang diharapkan dari mereka untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi dalam kehidupan pribadi dan pekerjaan mereka.
Pencegahan: Memastikan agar, melalui kesadaran dan praktik yang baik, staf dan orang yang bekerja untuk Save the Children meminimalkan risiko segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, antara lain (tidak hanya) dengan melakukan pemeriksaan sebelumnya (vetting) dan pengecekan riwayat staf sebagai bagian dari proses rekrutmennya.
Pelaporan: Memastikan agar semua staf dan orang yang bekerja dengan Save the Children jelas memahami langkah-langkah yang harus diambil ketika timbul kecurigaan atau kekhawatiran terkait dugaan adanya kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Merespons: Memastikan telah dilakukannya tindakan segera untuk mengenali dan menangani laporan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan / kesehatan anak yang bersangkutan.
Untuk membantu anda mengenali insiden kekerasan dan eksploitasi atas anak dan praktik keselamatan yang buruk, berikut ini adalah contoh-contoh perilaku dan praktik terlarang yang tidak ditoleransi oleh Save the Children:
- Menyakiti atau mengancam untuk menyakiti anak secara fisik, seksual, atau emosional, termasuk memukul anak atau bentuk lain dari pendisiplinan fisik atau yang mempermalukan.
- Melakukan kegiatan seksual dalam bentuk apapun dengan siapapun yang usianya di bawah 18 tahun, tanpa memandang batas usia dewasa atau adat setempat.
- Memberikan uang, pekerjaan, barang, atau jasa dengan mendapat imbalan seksual, bisa berupa hubungan seks maupun bentuk-bentuk perilaku yang mempermalukan, merendahkan atau eksploitatif lainnya. Termasuk juga menyalahgunakan pemberian bantuan yang menjadi hak penerima bantuan dan keluarganya.
- Mengirimkan pesan pribadi kepada anak yang anda jumpai melalui Save the Children, misalnya, mengirim pesan pribadi lewat media sosial atau telepon seluler.
- Mempekerjakan orang berusia di bawah 18 tahun dalam pekerjaan yang mengeksploitasi dan berbahaya.
- Karyawan terlibat dalam eksploitasi komersial anak, contohnya, karyawan hotel memfasilitasi kekerasan seksual oleh tamu hotel atau secara tidak langsung.
- Menyebabkan kematian atau cedera serius pada anak karena mengemudi dengan ceroboh atau tidak berhati-hati.
- Tidak memastikan kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan di lokasi konstruksi atau lokasi di mana sedang dilaksanakan layanan dan pekerjaan atas nama Save the Children.
- Tidak mengikuti hukum atau prosedur dan peraturan yang dibutuhkan yang mengakibatkan kematian atau kecelakaan anak.
Komitmen yang kami harapkan dari Anda
Save the Children mengharapkan semua mitra, kontraktor, penyuplai, dan semua pihak ketiga lainnya yang bekerja dengan atau untuk Save the Children menerapkan standar tinggi yang sama, termasuk bertindak melarang staf dan perwakilan mereka dari melakukan eksploitasi seksual, kekerasan seksual anak atau segala bentuk kekerasan atau eksploitasi di kehidupan kerja dan pribadi mereka.
- Anda harus berkebijakan toleransi nol tentang kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan melakukan segala cara yang tersedia bagi anda untuk mencegah dan merespons kekerasan dan eksploitasi terhadap anak yang berbentuk nyata, percobaan, ataupun ancaman, yang melibatkan staf atau perwakilan SCI ataupun karyawan atau perwakilan organisasi anda yang timbul selama pelaksanaan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
- Anda harus memastikan bahwa staf anda dan orang yang bekerja dengan Save the Children yang dalam kontrol anda menyadari kebijakan ini sepenuhnya, dan mendorong mereka untuk melaporkan dugaan insiden maupun insiden nyata kekerasan terhadap anak yang melibatkan staf atau perwakilan SCI ataupun karyawan atau perwakilan organisasi anda yang timbul selama pelaksanaan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
- Anda harus segera melaporkan segala kecurigaan adanya kekerasan atau eksploitasi terhadap anak yang terjadi di SCI, organisasi anda, atau organisasi yang bersamanya anda bekerja, yang timbul selama pelaksanaan ketentuan-ketentuan perjanjian dengan Save the Children ini. Tidak melaporkan hal tersebut akan menimbulkan perlakuan serius dan dapat menyebabkan berakhirnya segala perjanjian dengan Save the Children.
- Jika anda atau staf yang bekerja untuk Save the Children dan ada dalam kendali anda mencurigai atau menyadari adanya kekhawatiran / masalah keselamatan anak terkait dengan pekerjaan untuk Save the Children, anda wajib:
- bertindak cepat dan segera melaporkan kecurigaan atau diketahuinya kekhawatiran atau insiden keselamatan kepada seseorang yang relevan di Save the Children, yang dapat terdiri atas pimpinan Jalur Suplai Kantor Nasional (Country Office Supply Chain Lead), Penanggung Jawab Keselamatan Anak (Child Safeguarding Focal Point), Direktur Nasional (Country Director) atau Direktur Regional (Regional Director) Save the Children, atau melapor melalui email ke alamat berikut: childsafeguarding@savethechildren.org
- menjaga agar segala informasi itu tetap rahasia antara anda dan orang yang anda lapori tentang itu.
- Anda akan bekerjasama dengan Save the Children dalam segala penyelidikan masalah yang dilaporkan berdasarkan Perjanjian ini, dan segera memberitahu Save the Children jika ada perkembangan mengenai masalah yang dilaporkan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk (tapi tidak terbatas pada) tindakan yang anda lakukan sebagai responsnya.
Jika mengalami, mengetahui, atau mengkhawatirkan terjadinya kasus kekerasan, pelecehan atau tindakan tidak pantas lainnya yang dilakukan oleh staf atau perwakilan dari Save the Children, harap menghubungi nomor hotline Safeguarding berikut.
Hotline Safeguarding Save the Children Indonesia
0811 1991 0775
Indonesia.safeguarding@savethechildren.org
Kami akan menjaga kerahasiaan laporan Anda dan menindaklanjuti laporan tersebut.