Pedoman pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan merupakan penerjemahan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, dengan menyajikan panduan dan hal-hal praktis, yang mudah diimplementasikan di tingkat satuan pendidikan, dengan memperhatikan tingkat usia anak. Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Karena itu, penanggulangannya harus mengikuti prinsip-prinsip hak anak sehingga pelaku dan korban dapat ditangani dengan lebih baik untuk kebaikan masa depan mereka.